Polisi Harus Lacak Uang Antaboga
Minggu, 25 Januari 2009 – 09:02 WIB

Polisi Harus Lacak Uang Antaboga
JAKARTA - Tugas penyidik Polri membongkar kasus penipuan investasi PT Antaboga Delta Sekuritas tidak mudah. Kejaksaan menyatakan, kasus yang ditangani Dir II/Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri itu, salah satunya harus membuktikan dengan menelusuri keberadaan uangnya. Setelah Bank Century bermasalah, ada pengaduan masyarakat ke Bareskrim. Korban penipuan terjadi di sejumlah daerah, seperti Medan, Denpasar, Jakarta, dan Surabaya. Di antara korban itu adalah dua nasabah dari Bali dengan kerugian Rp 23 miliar, tiga nasabah dari Medan rugi Rp 60 miliar, dan 60 nasabah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan kerugian Rp 164 miliar.
"Kita mendalilkan pada orang mengambil uang. Nah, uangnya mana? Ya, dicari dulu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga. Tim penyidik Polri, kata dia, telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Itu untuk menghindari adanya bolak-balik perkara sebelum dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. "Itu kasus besar," kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel itu.
Baca Juga:
Antaboga adalah perusahaan sekuritas yang berafiliasi dengan PT Bank Century Tbk. Di sini Bank Century menjadi agen penjual produk reksadana Antaboga. Rata-rata nasabahnya juga dari Bank Century yang kini telah diambil alih Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Baca Juga:
JAKARTA - Tugas penyidik Polri membongkar kasus penipuan investasi PT Antaboga Delta Sekuritas tidak mudah. Kejaksaan menyatakan, kasus yang ditangani
BERITA TERKAIT
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!