Polisi Hentikan Tiga Pelanggaran Pemilu

Sembilan Masih Dalam Penyidikan

Polisi Hentikan Tiga Pelanggaran Pemilu
Polisi Hentikan Tiga Pelanggaran Pemilu
JAKARTA- Pihak Kepolisian mencatat ada 12 tindak pidana pemilu yang terjadi sepanjang Pemilihan Presiden (Pilpres). Dari dugaan tindak pidana pemilu tersebut 3 dari 12 kasus yang dilaporkan telah dihentikan penyidikannya.

“Tiga kasus telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sedang 9 masih dalam proses disidik,” tegas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Sukarna ,pada Jumat (9/7).

Dijelaskan mantan Kapolda Sumut ini, dari 12 kasus itu, 10 kasus terjadi pada saat masa kampanye. Sementara itu 2 kasus terjadi saat pemungutan suara. “Dua Kasus saat pemungutan suara, yakni dua kali menyontreng dan menggunakan identitas orang lain. Terjadi di daerah Sumut,” katanya.

Kasus pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye pada umumnya adalah perusakan alat peraga. Namun dia tidak dapat merinci, pihak dari pasangan capres yang melakukan pelanggaran tersebut. Beberapa diantaranya yang baru-baru saja terjadi di Makassar yang melibatkan Andi Malarangeng, dan masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polda Sulawesi Selatan. (rie/JPNN)

JAKARTA- Pihak Kepolisian mencatat ada 12 tindak pidana pemilu yang terjadi sepanjang Pemilihan Presiden (Pilpres). Dari dugaan tindak pidana pemilu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News