Polisi Irit Bicara Terkait Kasus Dandhy Laksono
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menyebut jurnalis sekaligus aktivis Dandhy Laksono telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Dandhy terjerat dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Itu, dia (Dandhy) dugaan UU ITE," kata Iwan dalam pesan singkatnya kepada awak media, Jumat (27/9).
Namun, Iwan tidak memerinci hal yang dilakukan Dandhy sehingga terjerat kasus hukum. Iwan hanya menyebut Dandhy telah dipulangkan setelah ditangkap, Kamis (26/9) malam.
"Intinya yang bersangkutan dipanggil, betul. Kemudian sudah dipulangkan tadi pagi (Jumat) sekitar jam 03.00 WIB sudah pulang," terang dia.
Saat disinggung alasan memulangkan Dandhy, Iwan kembali tidak banyak berkomentar. Dia justru menyebut polisi tidak berniat melakukan penahanan ke Dandhy.
"Ya, memang kami enggak melakukan penahanan," timpal Iwan.
Sementara itu, pengacara Dandhy, Alghiffari Aqsa mengkritisi pasal yang digunakan penyidik Polri dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA.
Polri dalam menetapkan Dandhy Laksono sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA.
- Dirty Vote Diangkat Media Internasional, Kabar Kecurangan di Pilpres 2024 Mengglobal
- Pak JK Sebut Sutradara Dirty Vote Masih Sopan, Baru 25 Persen yang Terbongkar
- AMPK Desak Polisi Periksa Pejabat Negara yang Tak Laporkan LHKPN
- Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono Naik Penyidikan
- Tangisan dan Teriakan Pengungsi Rohingya Saat Didemo dan Diusir Mahasiswa Aceh
- Aksi Mahasiswa di Samarinda: Selamatkan Demokrasi & Lawan Politik Dinasti