Polisi Irit Bicara Terkait Kasus Dandhy Laksono
Jumat, 27 September 2019 – 12:30 WIB
Pasalnya, kata Alghiffari, apa yang selama ini dilakukan Dandhy di media sosial bukan tindakan ujaran kebencian, melainkan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Adapun pasal yang dijeratkan penyidik terhadap Dandhy adalah Pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
“Ini pasal yang tidak relevan, terlebih lagi yang dilakukan Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Menyampaikan apa yang terjadi di Papua," kata dia kepada wartawan, Jumat ini. (mg10/jpnn)
Polri dalam menetapkan Dandhy Laksono sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dirty Vote Diangkat Media Internasional, Kabar Kecurangan di Pilpres 2024 Mengglobal
- Pak JK Sebut Sutradara Dirty Vote Masih Sopan, Baru 25 Persen yang Terbongkar
- AMPK Desak Polisi Periksa Pejabat Negara yang Tak Laporkan LHKPN
- Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Aiman Witjaksono Naik Penyidikan
- Tangisan dan Teriakan Pengungsi Rohingya Saat Didemo dan Diusir Mahasiswa Aceh
- Aksi Mahasiswa di Samarinda: Selamatkan Demokrasi & Lawan Politik Dinasti