Polisi Irit Bicara Terkait Kasus Dandhy Laksono

Polisi Irit Bicara Terkait Kasus Dandhy Laksono
Dandhy Laksono. Foto : Instagram Dandhy Laksono

Pasalnya, kata Alghiffari, apa yang selama ini dilakukan Dandhy di media sosial bukan tindakan ujaran kebencian, melainkan bentuk kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Adapun pasal yang dijeratkan penyidik terhadap Dandhy adalah Pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

“Ini pasal yang tidak relevan, terlebih lagi yang dilakukan Dandhy adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Menyampaikan apa yang terjadi di Papua," kata dia kepada wartawan, Jumat ini. (mg10/jpnn)

Polri dalam menetapkan Dandhy Laksono sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News