Polisi Jangan Ada Kata Damai untuk Bang Jago Dandy Satrio, Begini Kata Mahfud MD

Polisi Jangan Ada Kata Damai untuk Bang Jago Dandy Satrio, Begini Kata Mahfud MD
Unggahan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi untuk terus memproses kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio, anak pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Mahfud juga menginginkan ayah Dandy, pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, diproses secara internal.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," kata Mahfud dalam salah satu unggahan di akun pribadinya @mohmahfudmd di Twitter, seperti dipantau di Jakarta, Jumat (24/2).

Dia menegaskan tidak ada perdamaian dan maaf dalam hukum pidana, bahkan kasus tersebut bukanlah perkara ringan yang bisa diselesaikan dengan penerapan keadilan restoratif.

Selain itu, Mahfud juga berpandangan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo selaku ayah dari pelaku penganiayaan itu harus diperiksa.

"Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa," ujar Mahfud.

Sebelumnya, pada Kamis (23/2), Rafael melalui tayangan sebuah video telah meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.

"Saya Rafael Alun Trisambodo, orang tua dari Mario Dandy, menyampaikan permintaan maaf kepada David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan keluarga besar Gerakan Pemuda Ansor," kata Rafael dalam video itu.

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, tidak ada perdamaian dan maaf dalam hukum pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News