Polisi Janji Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dengan Tersangka Bos PS Store
Minggu, 17 April 2022 – 21:32 WIB
Kekinian, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan.
Atas perbuatannya, Putra Siregar dan Rico Valentino disangkakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut pihaknya akan menuntaskan kasus pengeroyokan dengan tersangka bos PS Store
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Teuku Ryan Terima Transferan Rp 500 Juta, Ruben Ogah Berkomentar
- Ria Ricis Cerai dari Teuku Ryan, Begini Komentar Putra Siregar
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat