Polisi Janji Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dengan Tersangka Bos PS Store

Polisi Janji Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dengan Tersangka Bos PS Store
Putra Siregar dan Rico Valentino di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut pihaknya akan menuntaskan kasus pengeroyokan terhadap Nuralamsyah.

Dalam kasus tersebut tersangkanya ialah pemilik PS Store Putra Siregar dan artis bernama Rico Valentino.

"Dua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih dalam proses," kata Budhi saat dihubungi, Minggu (17/4).

Perwira menengah Polri itu melanjutkan Putra Siregar saat ini diduga melanggar Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hikuman 5 tahun.

"Kami jerat dengan pasal 170 tentang Pengeroyokan, ancamannya lima tahun penjara,” ujar Budhi.

Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino diduga terlibat kasus pengeroyokan di sebuah kafe kawasan Cikajang, Kebayoran Baru pada 2 Maret 2022.

Namun, peristiwa itu baru dilaporkan oleh korban dua pekan kemudian.

Pasalnya korban sempat berkeinginan menyelesaikan masalah melalui jalur damai, tetapi Putra Siregar dan Rico Valentino tak menunjukkan iktikad baik.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut pihaknya akan menuntaskan kasus pengeroyokan dengan tersangka bos PS Store

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News