Polisi Jerat 232 Tersangka Pembakar Lahan

Polisi Jerat 232 Tersangka Pembakar Lahan
ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Upaya pemadaman pembakaran hutan dan lahan di Sumatera serta Kalimantan yang menyebabkan kabut asap, juga dibarengi dengan langkah penegakan hukum.

Dari kepolisian sejauh ini sudah berhasil menjerat sedikitnya 232 tersangka pembakar hutan dan lahan. Para tersangka itu dihasilkan dari 243 laporan polisi yang digarap jajaran Bareskrim Polri maupun Polda di daerah yang terjadi karhutla.

"Total LP ada 243, terdiri dari 193 perorangan dan 50 korporasi, termasuk dua penanaman modal asing," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto, Minggu (11/10) kepada JPNN.com.

Informasi yang dihimpun, dua korporasi itu adalah PT Antang Sawit Perkasa (PT ASP) yang ditangani Polda Kalteng dan PT Kayong Agro Lestari (PT KAL) yang ditangani Polda Kalbar.

Agus melanjutkan, saat ini sudah 232 tersangka yang dijerat, meliputi 216 perorangan serta 16 korporasi. Dari jumlah tersangka itu, sudah ada yang dijebloskan ke tahanan.

"Tersangka yang ditahan yaitu 72 perorangan dan lima korporasi," ujar jenderal bintang satu ini. Selebihnya, para tersangka yang sudah dijerat belum ditahan. (boy/jpnn)

 


JAKARTA - Upaya pemadaman pembakaran hutan dan lahan di Sumatera serta Kalimantan yang menyebabkan kabut asap, juga dibarengi dengan langkah penegakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News