Polisi Jerat 5 Pemerkosa Yuyun dengan Pasal Mematikan, Tanggapan Jaksa...
jpnn.com - CURUP - Lima tersangka yang sudah dewasa, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, masih proses penyidikan dan pemberkasan oleh tim penyidik Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Bengkulu.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Curup, Aan Tomo SH mengaku pihaknya memang belum menerima berkas pemeriksaan dari pihak kepolisian
"Untuk berkas perkara lima tersangka lainya belum kita terima, yang baru kita terima dari pihak kepolisian adalah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," jelas Aan, kemarin.
Terkait dengan pasal yang akan dijeratkan kepada lima tersangka yang sudah dewasa itu, Aan belum bisa komentar jauh.
Hanya saja, bila memang dalam berkas yang disampaikan polisi mengandung unsur kesengajaan maka jaksa penuntut umum bisa menerapkan ancaman hukuman mati.
"Kita akan lihat berkasnya nanti, bila ada unsur kesengajaan maupun terencana maka bisa kita terapkan hukuman mati," tegas Aan. (251/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis