Polisi Jerat Tersangka Penyunat Material Tol Becakayu

Polisi Jerat Tersangka Penyunat Material Tol Becakayu
Brigjen Mohammad Iqbal. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri telah menetapkan tersangka kasus robohnya tiang penyangga Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu). Dari penelusuran Polda Metro Jaya, ada unsur pengurangan material bangunan pada proyek itu.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik dari Polda Metro Jaya telah menangani kasus. “Kesimpulan dari penyelidikan ada pengurangan (material). Dan ini kan kami sudah sidik dan tersangkanya sudah ada,” kata dia di Mabes Polri, Selasa (13/3).

Jenderal Polri berbintang satu itu menambahkan, penyidik telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengusut kasus itu. Sejauh ini, temuan penyidik adalah pengurangan material.

“Ada pengurangan spesifikasi material, tetapi untuk yang lain-lain tidak. Jadi ada variasi, kenapa berbagai proyek infrastuktur ada yang jatuh,” imbuh dia.

Tol Becakayu merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk mulai 2014 silam dengan nilai kontrak Rp 7,23 triliun. Panjang ruas Tol Becakayu adalah 11 kilometer.

Pada 20 Februari 2018, cetakan beton Tol Becakayu di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur ambruk. Peristiwa itu mengakibatkan tujuh orang pekerja mengalami luka-luka.

Dari peristiwa itu polisi menetapkan dua tersangka yang diduga lalai dalam menjalankan proyek tersebut. Dua tersangka itu adalah AA sebagai Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya dan AS sebagai Kepala Pengawas PT Virama Karya. (mg1/jpnn)


Penyidik telah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk mengusut robohnya tiang Tol Becakayu. Sejauh ini, temuan penyidik adalah pengurangan material.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News