Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Ketua Aksi 22 Mei
Senin, 03 Juni 2019 – 20:32 WIB
Sebelum Rabu Alam dan Irham, Polda Sumut lebih dulu melakukan penangguhan penahanan terhadap dua orang orator dalam aksi ini, yaitu Rafdinal dan Zulkarnaen.
Seperti diketahui aksi di DPRD Sumut adalah lanjutan aksi 22 Mei di depan Kantor Bawaslu Sumut dengan tuntutan diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, karena dugaan terjadinya kecurangan. (rmol)
Polrestabes Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ketua Aksi 22 Mei, Rabualam Syahputra dan rekannya Irham Lubis.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- Kereta Api Putri Deli Tabrak Truk yang Terobos Palang Perlintasan
- Erick Thohir Ajak Gen Z Sumut Melek Literasi Digital dan Peduli Kesehatan Mental
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati
- Prabowo-Gibran Menang di Sumut, Raih 4.660.408 suara