Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Ketua Aksi 22 Mei

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Ketua Aksi 22 Mei
Ketua Aksi 22 Mei di Sumut, Rabualam Syahputra dan pelempar botol ke arah polisi Irham (pakai baju oranye). Foto: pojoksatu

Sebelum Rabu Alam dan Irham, Polda Sumut lebih dulu melakukan penangguhan penahanan terhadap dua orang orator dalam aksi ini, yaitu Rafdinal dan Zulkarnaen.

Seperti diketahui aksi di DPRD Sumut adalah lanjutan aksi 22 Mei di depan Kantor Bawaslu Sumut dengan tuntutan diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019, karena dugaan terjadinya kecurangan. (rmol)


Polrestabes Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ketua Aksi 22 Mei, Rabualam Syahputra dan rekannya Irham Lubis.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News