Polisi: Kaki Bayi Putus Lantaran Dilahirkan Paksa Ibunya
Rabu, 08 Agustus 2018 – 23:58 WIB
Kepada polisi Yuni mulanya berkelit namun belakangan mengakui jika bayi lahir cukup umur dan masih hidup. Atas perbuatannya itu Yuni dijerat Pasal 342 KUHP junto 341 KUHP.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut berbunyi, seorang ibu yang karena takut melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anaknya, pada dilahirkan atau, tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan pada anak sendiri dengan rencana, dengan pidana paling lama sembilan tahun. (eja)
Kasus pembuangan jasad bayi laki-laki yang ditemukan separuh terbakar di tempat sampah di Buliang, Batuaji, Rabu (25/7) lalu, masih terus didalami polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang
- 4 Remaja Wanita Pelaku Perundungan di Batam yang Viral Sudah Ditangkap Polisi
- KM Alexindo 8 Terbakar di Batam, Konon Inilah Pemicunya