Polisi Kantongi Bukti, DD Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang

Polisi Kantongi Bukti, DD Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Magelang
Pelaksana Tugas Kapolresta Magelang AKBP M. Sajarod Zakun memberikan keterangan pers. (ANTARA/Heru Suyitno)

Ia menyampaikan kemarin saksi DD diamankan untuk diambil keterangannya. Semalam sudah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan langsung pagi ini diterbitkan penahanan yang bersangkutan.

"Kejanggalan-kejanggalan dari TKP yang ada korban meninggal karena keracunan biasanya ada sisa muntahan, tetapi saat kami temukan di TKP 'clear' tidak ada," katanya.

Kemudian pihak saudara atau keluarga dari pasangan suami istri yang meninggal minta untuk dilakukan autopsi jenazah, namun anak kedua korban ini tidak ingin diautopsi. Ini merupakan kejanggalan.

"Namun bagi kami sebagai penyidik tetap dilakukan autopsi terkait korban meninggal dunia untuk melihat penyebab kematiannya karena dugaan kami keracunan sehingga perlu diautopsi," katanya.

Sajarod menyampaikan motif sementara baik dari keterangan pelaku dan lingkungan sekitar tempat tinggal bahwa yang bersangkutan sakit hati karena diberi beban untuk menanggung kebutuhan keluarga.

"Orang tua terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun, kebutuhan rumah tangga cukup tinggi karena orang tua terduga pelaku kebetulan memiliki penyakit sehingga butuh biaya pengobatan, sedangkan anak pertama (korban perempuan) tidak diberikan beban untuk menanggung semua kebutuhan. Namun yang diberi beban anak kedua yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Ia menuturkan dari situlah muncul niat karena sakit hati untuk menghabisi orang tua maupun kakak kandungnya sendiri.

Berdasarkan informasi dalam penyelidikan, pihaknya mendapatkan informasi pada hari Rabu (23/11) yang bersangkutan mencoba dengan memberikan zat kimia (arsenik) dicampur dalam dawet namun karena dosisnya terlalu rendah atau kurang sehingga hanya mengakibatkan mual-mual saja dan tidak sampai menimbulkan kematian.

Polisi telah menetapkan DD, 22, sebagai tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Dusun Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News