Polisi Kembali Menetapkan Tersangka Baru Kasus Pembakaran Polsek Candipuro

jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan kembali menetapkan satu tersangka terkait perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro.
Sebelumnya sudah 12 orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dengan demikian, total sudah ada 13 tersangka dalam kasus pembakaran polsek Candipuro.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan, satu orang tersangka baru itu yakni EW.
“Dia ini merupakan warga Siring Jaya. Dinaikan statusnya dari penyelidikan ke Penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, (24/5).
Menurut Pandra, EW dari hasil keterangan saksi-saksi yang sudah di ambil keterangannya, memiliki peran yang membakar kain tirai jendela.
“Sehingga menimbulkan api diruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Candipuro,” kata dia.
Baca Juga: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
EW, lanjutnya, terancam dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan dilakukan penahanan di Polres Lamsel. “Kasus ini akan terus berkembang,” pungkasnya. (ang/wdi/radarlampung)
Penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan kembali menetapkan satu tersangka terkait perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro.
Redaktur & Reporter : Budi
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa