Polisi Kembali Temukan Pabrik Sabu
Selasa, 14 April 2009 – 17:54 WIB

Polisi Kembali Temukan Pabrik Sabu
"Tersangka akan dijerat dengan pasal pelanggaran psikotropika golongan II dengan sanksi 15 tahun, tapi bisa juga dihukum mati bila ditemukan bukti adanya persekongkolan," tambah Abu. Dari penangkapan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa bahan produksi SS, di antaranya satu buah Hidric Acid berukuran 250 gram, empat botol iodin kristal, dua botol aceton berukuran 2,5 liter, dan empat botol alkohol 95 persen. (rie/JPNN)
JAKARTA-Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jawa Timur berhasil menemukan pabrik sabu-sabu di Apartemen Grand Water Place, tower F, lantai 16,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar