Polisi Klaim Penetapan Tersangka Habib Rizieq Sesuai Prosedur, Begini Reaksi Kubu FPI

Polisi Klaim Penetapan Tersangka Habib Rizieq Sesuai Prosedur, Begini Reaksi Kubu FPI
Tim kuasa hukum Polri saat mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (4/1). Rizieq mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan. Foto : Ricardo

Hanya saja, dia tak memerinci surat apa saja yang akan dibawakan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab.

"Banyak bukti surat.  Lihat saja besok," tutupnya.

Sebagai informasi, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Hengky mengungkapkan, pada persidangan kedua terkait gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab, pihaknya selaku Termohon 1, 2, dan 3 sudah menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan dari Habib Rizieq Shihab.

Terutama, jawaban tentang persoalan yang menjadi keberatan pihak Habib Rizieq.

"Soal itu (pasal-pasal dan penghasutan) sudah menyangkut materi pokok perkara yang terjadi dan ini dalam proses praperadilan artinya hanya masalah formilnya saja, administrasinya sehingga kami tak bahas itu," katanya.

Hengky menyebut semua hal tentang pokok perkara yang berupa materil bakal dibeberkan dalam persidangan nanti, bukan saat praperadilan.

Adapun polisi juga sudah memiliki bukti-bukti yang ada dalam kasus tersebut. (cr3/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polisi memastikan proses penetapan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News