Polisi Klaim Penetapan Tersangka Habib Rizieq Sesuai Prosedur, Begini Reaksi Kubu FPI

Polisi Klaim Penetapan Tersangka Habib Rizieq Sesuai Prosedur, Begini Reaksi Kubu FPI
Tim kuasa hukum Polri saat mengikuti sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (4/1). Rizieq mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengky menegaskan, proses penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan hukum khususnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Itu disampaikannya dalam sidang yang mengagendakan jawaban dari pihak termohon, Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar enggan berkomentar banyak perihal klaim Aziz tersebut.

"Biarkan saja. Itu hak mereka untuk mengatakan apa pun," ujar Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Selasa (5/1) malam.

Aziz juga enggan berkomentar soal pasal 160 KUHP soal penghasutan yang menjerat Habib Rizieq sehingga berujung penetapan tersangka.

Namun, Aziz menegaskan, semua permohonan yang disampaikan dalam sidang pada Senin (4/1) khususnya soal pasal penghasutan tidak memenuhi unsur.

"Ya itu hak mereka, yang jelas kemarin argumen kami jelas itu delik materiil yang tidak memenuhi untuk diterapkan pada kasus ini," katanya.

Aziz mengaku tim kuasa hukum sedang menyiapkan bukti yang bakal dibawa dalam agenda penyerahan bukti, hari ini Rabu (6/1). Bukti itu berupa surat.

Polisi memastikan proses penetapan tersangka Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News