Polisi Lalu Lintas Dianiaya Dua Pemuda, Brigadir Givo Alami Lebam

Polisi Lalu Lintas Dianiaya Dua Pemuda, Brigadir Givo Alami Lebam
Dua tersangka penganiayaan polisi lalu lintas di Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (28/5). Foto: Antara Aceh/HO/Humas Polresta Banda Aceh

Keduanya digelandang ke Polsek Kuta Alam beserta barang bukti sepeda motor, sebuah helm, keranjang bambu, dan potongan tripleks.

"Dari hasil pemeriksaan urine, MMA positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, sedangkan MRR negatif. Keduanya dijerat Pasal 170 jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan," kata Miftahuda. (antara/jpnn)

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua pemuda, Brigadir Givo Aulia Isnan mengalami lebam di leher.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News