Polisi Lalu Lintas Dianiaya Dua Pemuda, Brigadir Givo Alami Lebam
Kamis, 28 Mei 2020 – 19:05 WIB

Dua tersangka penganiayaan polisi lalu lintas di Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (28/5). Foto: Antara Aceh/HO/Humas Polresta Banda Aceh
Keduanya digelandang ke Polsek Kuta Alam beserta barang bukti sepeda motor, sebuah helm, keranjang bambu, dan potongan tripleks.
"Dari hasil pemeriksaan urine, MMA positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, sedangkan MRR negatif. Keduanya dijerat Pasal 170 jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan," kata Miftahuda. (antara/jpnn)
Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua pemuda, Brigadir Givo Aulia Isnan mengalami lebam di leher.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih, Korban Tewas
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang