Polisi Larang Ormas Gelar Sweeping Ramadan

Polisi Larang Ormas Gelar Sweeping Ramadan
Polisi Larang Ormas Gelar Sweeping Ramadan
JAKARTA - Menjelang bulan puasa Ramadan 1433 Hijriah pertengahan Juli nanti, Markas Besar Polri menegaskan bahwa organisasi masyarakat tidak diperkenankan melakukan sweeping. Menurut  Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto, penegakan hukum atas penyimpangan yang terjadi selama bulan Ramadan hanya dapat dilakukan oleh polisi. Ormas tidak memiliki wewenang untuk itu.

"Masyarakat tidak ada hak dan kewenangan dalam undang-undang untuk melakukan sweeping. Polri dari awal sudah mengimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang berlaku apalagi nanti akan berdampak timbulnya bentorkan fisik ini yang kita hindari sejak awal," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/7).

Menurutnya yang bisa membantu polisi dalam melakukan pengamanan selama Ramadan adalah pengamanan swakarsa. Namun, itu pun hanya untuk perayaan-perayaan tertentu, bukan untuk melakukan sweeping. Jika ada ormas yang tetap melakukan sweeping dan melakukan tindak pidana, kata dia, polisi tak segan-segan lakukan penegakan hukum.

"Kita cegah sejak awal supaya tidak ada sweeping. Kalau ada pengrusakan sampai penganiayaan ya kita pidanakan. Kita harap tidak ada kegiatan yang mengganggu ketertiban umum," jelasnya.

JAKARTA - Menjelang bulan puasa Ramadan 1433 Hijriah pertengahan Juli nanti, Markas Besar Polri menegaskan bahwa organisasi masyarakat tidak diperkenankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News