Polisi Lelet, Pelapor Bos Sinarmas Memohon kepada Istana

Polisi Lelet, Pelapor Bos Sinarmas Memohon kepada Istana
Istana Negara. Foto: ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Andri Cahyadi, pelapor kasus dugaan penggelapan dan/atau pengalihan saham PT Saibatama Internasional Mandiri (PT SIM) memohon keadilan dan perlindungan hukum kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto. Andri mempertanyakan proses hukum terhadap kasus yang dilaporkannya.

Jika permintaannya tak ditanggapi, Andri berencana akan meminta keadilan kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.

"Apapun akan ditempuh untuk mencari keadilan. Karena sederhana saja, kalau Sinarmas Indra Wijaya tidak salah, mereka tidak akan menawarkan perdamaian Rp 180 miliar sampai Rp 5,6 triliun. Mereka hanya mencoba menunda-nunda waktu," kata Andri kepada wartawan, Rabu (9/3).

Dalam suratnya kepada Kabareskrim, Andri meminta Polri untuk menuntaskan kasus tersebut terlebih sudah 21 saksi diperiksa. Namun, menurutnya, saksi yang dihadirkan tidak menyentuk pokok perkara.

"Meminta polisi memanggil saksi-saksi kunci dan didalami. Bukan 21 saksi yang tidak menyentuh pokok perkara yaitu bagaimana hilangnya saham-saham di PT Saibatama. Saya sudah jelaskan juga peran peran saksi kunci itu. Nah saya ndak hapal nama-namanya. Tetapi saya lihat itu saksi-saksi dipanggil justru bukan saksi-saksi kunci," katanya.

Andri menguraikan, hingga saat ini surat panggilan belum dilayangkan kepada para saksi kunci juga terhadap terlapor. Apalagi, dirinya sebagai pelapor telah memberikan data dan fakta-fakta yang ada.

"Padahal pada pertemuan dengan penyidik pada 15 Februari 2022 sudah sangat nyata modus terlapor untuk menipu saya dan kemudian menggelapkan saham-saham PT SIM di PT EEI, yaitu dengan membuat rekayasa utang," katanya.

Dikonfirmasi terkait kasus dan surat tersebut, Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko memastikan, penyidik masih berkerja mengusut dugaan kasus penggelapan tersebut. Gatot berjanji, jika sudah ada titik terang akan disampaikan kepada publik.

Dalam suratnya kepada Kabareskrim, Andri meminta Polri untuk menuntaskan kasus tersebut terlebih sudah 21 saksi diperiksa. Namun, menurutnya, saksi yang dihadir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News