Polisi Lepaskan ODJG yang Sempat Dicurigai Warga Sebagai Pemalsu Uang
jpnn.com, PADANG - Kepolisian melepaskan seorang pria berinisial RE (44) yang diketahui berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa sore. Sebelumnya, lelaki Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Sumbar, itu dilaporkan warga sebagai pemalsu uang.
"Awalnya ada informasi warga yang menyebutkan dia telah memalsukan uang, namun setelah ditelusuri dan ditindaklanjuti ternyata yang bersangkutan ODGJ," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Selasa (17/8).
Rico menjelaskan kejadian itu berawal saat RE datang ke sebuah toko musik dengan membawa uang di kawasan Pasar Raya Padang, Selasa sekitar pukul 16.00 WIB.
Duit yang dibawa tersebut merupakan uang hasil fotokopi dengan bahan kertas tulis biasa (HVS).
Bukan kertas khusus yang menyerupai uang asli.
Menurut Rico, pemilik toko merasa curiga karena melihat ada yang aneh dengan uang itu.
“Sehingga memberikan informasi ke kami," katanya.
Mendapati informasi itu, lanjutnya, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mencari tahu kebenaran peristiwa sekaligus mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Kepolisian melepaskan seorang pria berinisial RE (44) yang diketahui berstatus ODGJ di Kota Padang, Sumbar. Sebelumnya, lelaki dari Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Sumbar, itu dilaporkan warga sebagai pemalsu uang.
- Bahas soal Enggak Punya Uang, Ria Ricis Sindir Teuku Ryan?
- Konon Berubah Sikap Seusai Terima Rp 500 Juta dari Ricis, Teuku Ryan Ungkap Fakta Ini
- 2 Pemuda Belanjakan Uang Palsu di Warung Madura, Begini Akibatnya
- Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Polisi Masih Observasi ODGJ yang Bacok Pria di Koja