Polisi Lepaskan ODJG yang Sempat Dicurigai Warga Sebagai Pemalsu Uang
Rabu, 18 Agustus 2021 – 11:15 WIB

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda. ANTARA/Fathul Abdi
Polisi yang ketika itu belum mengetahui asal-usul RE kemudian melakukan interogasi, namun jawaban yang didapat bertele-tele.
"Laki-laki itu kemudian dibawa ke rumahnya untuk pengembangan, dari sana barulah diketahui bahwa statusnya ODGJ," jelasnya.
Duit yang dibawa oleh RE ternyata bukanlah uang asli.
Melainkan uang yang diperbanyak dengan cara difotokopi.
"Tempat fotokopi juga sempat menanyakan untuk apa uang fotokopi itu, RE mengatakan untuk mainan adiknya," katanya.
Karena kejadian tersebut maka polisi tidak melanjutkan proses terhadap lelaki yang pernah dirawat di rumah sakit jiwa HB Saanin Padang itu. (antara/jpnn)
Kepolisian melepaskan seorang pria berinisial RE (44) yang diketahui berstatus ODGJ di Kota Padang, Sumbar. Sebelumnya, lelaki dari Kelurahan Koto Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Sumbar, itu dilaporkan warga sebagai pemalsu uang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 4 Uang Kertas Lama Ini Tak Berlaku Lagi, Segera Tukar Sebelum Batas Akhir
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara