Polisi Masih Buru Anggota Kelompok Anarko Pelaku Vandalisme di Tangerang
Sabtu, 11 April 2020 – 20:51 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana. Foto: Antara/Dhimas BP
Atas tindakan itu, kepolisian langsung bergerak dan pada Jumat kemarin polisi menciduk 3 orang di Cafe Egaliter karena terbukti sebagai pelaku vandalisme itu.
Lalu pada Sabtu dini hari tadi, polisi menangkap lagi dua pelaku lainnya di Bekasi dan Tiga Raksa.
Atas perbuatannya, para pelaku kini ditahan dan dikenakan dengan dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UURI No 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Kemudian Pasal 160 KUHP tindakan menghasut di muka umum dengan ancaman penjara sepuluh tahun. (cuy/jpnn)
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, sejauh ini mereka sudah menangkap lima pelaku yang merupakan anggota kelompok anarko
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya