Polisi Masih Mengejar Pelaku Pemalsuan Produk Merek Lois
Senin, 05 Oktober 2020 – 05:01 WIB
Tersangka sebelumnya diburu sejak April 2020 di Sulawesi Selatan dan tidak ditemukan karena berpindah-pindah tempat hingga akhirnya melarikan diri ke Pekalongan.
Diketahui, Ismail ditetapkan sebagai buronan oleh Polda Sulsel berdasarkan lembaran Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/04/IV/2020/Ditreskrimsus, yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sulawesi Selatan pada April 2020.
Polda Sulsel memulai penyidikan kasus ini berdasarkan laporan Syahrial dari PT Intigarmindo Persada, pemegang merek Lois selaku pihak yang dirugikan oleh aksi pemalsuan merek yang diduga dilakukan tersangka. (cuy/jpnn)
Tersangka pemalsu merek produk sebelumnya diburu sejak April 2020 di Sulawesi Selatan dan tidak ditemukan karena berpindah-pindah tempat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Buronan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Ditangkap di Bekasi