Polisi Memblokir Rekening 5 Tersangka Mafia Tanah Kasus Nirina Zubir

Polisi Memblokir Rekening 5 Tersangka Mafia Tanah Kasus Nirina Zubir
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi (paling kanan) saat menghadiri jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (18/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya membekukan rekening lima tersangka kasus mafia tanah dengan korban aktris Nirina Zubir.

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dari kelima tersangka, tiga di antaranya sudah ditahan, sementara dua tersangka lainnya masih digali keterangannya oleh penyidik.

Mereka yang sudah ditahan adalah Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida.

"Hari ini kami blokir (rekening tersangka, red)," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Kamis (18/11).

Sebelumnya, AKBP Petrus Silalahi membeberkan kronologi Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah.

Kasus mafia tanah bermula saat sertifikat milik ibu Nirina Zubir dipegang oleh Riri.

Riri kemudian melakukan balik nama sertifikat tersebut menjadi milik orang lain dengan bantuan notaris.

Polisi memblokir rekening lima tersangka kasus mafia tanah dengan korban aktris Nirina Zubir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News