Polisi Memblokir Rekening 5 Tersangka Mafia Tanah Kasus Nirina Zubir
Kamis, 18 November 2021 – 22:00 WIB

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi (paling kanan) saat menghadiri jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (18/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Sertifikat yang sudah berganti nama itu kemudian dijual seharga Rp 17 miliar.
"Riri membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur," jelas AKBP Petrus Silalahi. (cr3/jpnn)
Polisi memblokir rekening lima tersangka kasus mafia tanah dengan korban aktris Nirina Zubir
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu