Polisi Memburu Kibo, Joki Komplotan Jambret Berbahaya
Jumat, 29 Januari 2021 – 07:00 WIB
Lima tersangka dari kelompok tersebut, yakni SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34) diringkus kurang dari 2 X 24 jam.
Para pelaku tersebut tidak segan-segan mengancam korbannya dengan senjata tajam. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sabu dan berjudi.
Barang bukti yang diamankan, yakni ponsel yang menjadi bukti curian serta senjata tajam celurit.
Pengungkapan kasus ini juga merupakan keberhasilan dari Program "CCTV No Blind Spot" yang digagas Polrestro Jakarta Barat.
Kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (antara/jpnn)
Teuku Arsya Khadafi menegaskan pihaknya tetap akan mencari Kibo demi menguak komplotan jambret yang mengancam keselamatan warga Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Catch Kill
- Ngantuk Terkulai
- Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat
- Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng Terancam 5 Tahun Bui
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak
- Info Terbaru Kasus Anak Bacok Ibu Kandung di Cengkareng