Polisi Mempersilakan Medina Zein Mengajukan Praperadilan

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mempersilakan Selebritas Instagram (Selebgram) Medina Susani alias Medina Zen mengajukan praperadilan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan apabila penetapan tersangka terhadap Medina Zein dianggap keliru, silakan saja mengajukan praperadilan.
"Kalau dianggap penetapan dia (Medina Zein) sebagai tersangka itu keliru, ya, mereka mau mempraperadilkan itu boleh saja. Nanti pengadilan yang memutuskan," kata Kombes Zulpan di Jakarta, Senin (17/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan mengajukan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
Dia menegaskan pihak kepolisian tidak mempersoalkan hal tersebut.
"Boleh saja, itu, kan, hak dari semua orang," tegas Kombes Zulpan.
Dia menjelaskan bahwa jalur praperadilan boleh ditempuh setiap orang yang menilai ada kesalahan dalam proses hukum.
Meski demikian, pihak yang berwenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut adalah pengadilan.
Polisi mempersilakan Selebgram Medina Susani alias Medina Zen mengajukan praperadilan.
- Gus Din Apresiasi Jokowi Laporkan ke Polisi Kepada Penuduh Dirinya Berijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar