Ini Pertimbangan Polisi Tak Menahan Medina Zein yang Berstatus Tersangka

jpnn.com, JAKARTA - Sosialita Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terhadap selebgram Marissya Icha.
Penetapan Medina sebagai tersangka seusai penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Meski demikian, Medina tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap alasan Medina Zein tidak ditahan.
"Pertimbangan dalam KUHAP tidak melarikan diri, tidak akan hilangkan barang bukti, tidak akan ulang perbuatannya, dan kooperatif," kata Zulpan, Senin (17/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan Medina Zein juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Sudah diperiksa," kata Endra Zulpan.
Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Pelaporan itu merupakan buntut kisruh jual beli tas yang diduga KW di media sosial.
Sosialita Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Namun, dia tidak ditahan.
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme