Ini Pertimbangan Polisi Tak Menahan Medina Zein yang Berstatus Tersangka
Senin, 17 Januari 2022 – 17:59 WIB
Kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya melaporkan Medina dengan Pasal 310, 311 juncto Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Marissya mengatakan laporan tersebut dilayangkan lantaran dia tidak terima dengan perkataan Medina.
Menurut dia, pernyataan Medina telah merugikan banyak pihak termasuk keluargannya. Medina diduga menyinggung keluarga Marissya dengan bahasa tak pantas.
Hanya saja, Marissya sendiri tidak menjelaskan ucapan terlapor yang dipersoalkannya itu.
Dia hanya menyebut tudingan pencemaran nama baik diduga dilakukan terlapor melalui instastory di Instagram.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sosialita Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Namun, dia tidak ditahan.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi