Ini Pertimbangan Polisi Tak Menahan Medina Zein yang Berstatus Tersangka
Senin, 17 Januari 2022 – 17:59 WIB

Medina Zein. Foto Instagram/medinazein
Kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya melaporkan Medina dengan Pasal 310, 311 juncto Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Marissya mengatakan laporan tersebut dilayangkan lantaran dia tidak terima dengan perkataan Medina.
Menurut dia, pernyataan Medina telah merugikan banyak pihak termasuk keluargannya. Medina diduga menyinggung keluarga Marissya dengan bahasa tak pantas.
Hanya saja, Marissya sendiri tidak menjelaskan ucapan terlapor yang dipersoalkannya itu.
Dia hanya menyebut tudingan pencemaran nama baik diduga dilakukan terlapor melalui instastory di Instagram.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Sosialita Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Namun, dia tidak ditahan.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme