Ini Pertimbangan Polisi Tak Menahan Medina Zein yang Berstatus Tersangka

Ini Pertimbangan Polisi Tak Menahan Medina Zein yang Berstatus Tersangka
Medina Zein. Foto Instagram/medinazein

Kuasa hukum Marissya, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya melaporkan Medina dengan Pasal 310, 311 juncto Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, Marissya mengatakan laporan tersebut dilayangkan lantaran dia tidak terima dengan perkataan Medina.

Menurut dia, pernyataan Medina telah merugikan banyak pihak termasuk keluargannya. Medina diduga menyinggung keluarga Marissya dengan bahasa tak pantas.

Hanya saja, Marissya sendiri tidak menjelaskan ucapan terlapor yang dipersoalkannya itu.

Dia hanya menyebut tudingan pencemaran nama baik diduga dilakukan terlapor melalui instastory di Instagram.(cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Sosialita Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Namun, dia tidak ditahan.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News