Polisi Menaikkan Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty ke Tahap Penyidikan

Polisi Menaikkan Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty ke Tahap Penyidikan
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10). Foto: Firda Junita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang melibatkan anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, memasuki babak baru.

Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan kasus penipuan itu dari tingkat penyelidikan ke penyidikan akibat adanya unsur pidana. 

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk Saudari O (Olivia). Kami lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari lidik naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (19/10). 

Kombes Yusri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana hingga kasusnya akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kami temukan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Olivia Nathania dan suaminya Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

Polisi menaikkan kasus penipuan anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, ke tahap penyidikan. Polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News