Polisi Menangkap MS, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja
Senin, 27 September 2021 – 18:57 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (26), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba