Polisi Mengaku Bisa Gandakan Uang, Petani Jadi Korban
Selasa, 12 April 2016 – 11:22 WIB

Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Tak hanya itu, Aiptu W juga meminta juga meminta Maridi membayar denda karena dianggap melanggar pantangan. Yakni gagal mencari bunga kantil gondok. Denda yang dimaksud adalah membayar sejumlah uang.
”Setiap melanggar pantangan, saya diminta membayar denda. Tapi nyatanya sampai saat ini tidak ada apa-apanya. Saya seperti tidak sadar saat menyerahkan uang itu,” katanya.
Kasi Propam Polres Karanganyar Ipda Teguh Sardiyanto berjanji segera menindaklanjuti dengan meminta keterangan terlapor. Karenanya, Propam pun akan segera memeriksa Aiptu W.
”Laporan sudah kami terima. Yang bersangkutan (Aiptu W, red) akan segera kami panggil. Dalam 2-3 hari ke depan, korban akan kami kabari,” pungkas dia.(adi/wa/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berantas Premanisme, Polda Riau Bentuk Timsus di Tiap Polres
- Dua Pria yang Lagi Check In di Wisma Inhil Disatroni Perampok, HP dan Uang Tunai Raib
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya