Polisi Mengaku Bisa Gandakan Uang, Petani Jadi Korban
Selasa, 12 April 2016 – 11:22 WIB
Tak hanya itu, Aiptu W juga meminta juga meminta Maridi membayar denda karena dianggap melanggar pantangan. Yakni gagal mencari bunga kantil gondok. Denda yang dimaksud adalah membayar sejumlah uang.
”Setiap melanggar pantangan, saya diminta membayar denda. Tapi nyatanya sampai saat ini tidak ada apa-apanya. Saya seperti tidak sadar saat menyerahkan uang itu,” katanya.
Kasi Propam Polres Karanganyar Ipda Teguh Sardiyanto berjanji segera menindaklanjuti dengan meminta keterangan terlapor. Karenanya, Propam pun akan segera memeriksa Aiptu W.
”Laporan sudah kami terima. Yang bersangkutan (Aiptu W, red) akan segera kami panggil. Dalam 2-3 hari ke depan, korban akan kami kabari,” pungkas dia.(adi/wa/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Bea Cukai & Satgas BAIS Gagalkan Kegiatan Impor Ilegal di Aceh
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Dua Orang
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam