Tebas Gede Pasek, Komang dan Jero Jadi Tersangka

Tebas Gede Pasek, Komang dan Jero Jadi Tersangka
Foto/ilustrasi: Alternet

jpnn.com - BANGLI – Polres Bangli di Bali menetapkan Komang Krisna Wijaya dan Jero Mangku Luwes sebagai tersangka kasus pembunah berencana. Keduanya disangka menghabisi Gede Pasek.

Kapolres Bangli AKBP Danang Beny Kusprihandono mengatakan, Komang dijerat dengan pasal 340 subider pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke-3 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP. Komang juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tantang larangan senjata tajam.

Sedangkan Jero Mangku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. ”Resmi dua orang yang resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Danang seperti diberitakan Bali Express.

Sebelumnya Komang dan Jero menjalani pemeriksaan pada Jumat lalu (8/4) di Mapolres Bangli. Mulanya ia menjadi terlapor karena menebas Gede Pasek yang berprofesi sebagai pegawai portal galian C.

Danang menambahkan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan. “Sementara baru dua tersangka, tapi masih kami kembangkan proses penyidikannya,” bebernya.(agr/mus/jpg/ara/jpnn)

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News