Komplotan Spesialis Penjarah Barang Bekas Dibekuk Polisi

Komplotan Spesialis Penjarah Barang Bekas Dibekuk Polisi
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Tiga pelaku spesialis penjarah kendaraan berat, Angga Putra alias Acil (21), Muhammad Niadi (21), dan Muhammad Riadi (25) diamankan aparat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengungkapkan, ketiga pelaku sering melakukan aksinya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sasarannya ialah, kendaraan berat yang mengangkut barang-barang bekas.

"Ketiganya sering membawa senjata tajam buat menakuti korbannya saat beraksi," Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/4).

Dia melanjutkan, pelaku biasanya bersiaga di jalan yang biasa dilewati truk-truk bermuatan barang bekas. Setelah itu, mereka menunggu truk-truk itu berhenti di bahu jalan.

"Pelaku kemudian mengancam dengan senjata tajam seperti kapak. Di situ mereka ‎menjarah barang-barang bekas," beber dia.

Ketiga pelaku dicokok saat tengah beraksi di Jalan Logistik Semper, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi mengamankan satu kapak dan satu karung yang berisi besi tua sebagai barang bukti. Polisi tak merinci berapa kali kawanan bajing loncat Tanjung Priok ini sudah beraksi.

Sementara itu, bagi ketiga pelaku, polisi menyangkakannya dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjar‎a. (Mg4/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News