Polisi Menghentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Respons Bang Edi Hasibuan 

Polisi Menghentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Respons Bang Edi Hasibuan 
Pengamat kepolisian, Dr Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti kajati yang menggunakan Bahasa Sunda tersebut. Namun, Arteria tidak mengungkapkan nama kajati yang dimaksud.

Pernyataan ini membuat Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria ke Polda Jawa Barat, Kamis (21/1), karena dianggap melakukan penistaan terhadap suku bangsa. Namun, laporan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena kejadian perkara di Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2) menyebutkan, pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Zulpan mengungkapkan, Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU MD3 sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Karena itu, Zulfan mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas ucapan tersebut untuk melapor kepada Mejelis Kehormatan DPR RI (MKD)

Arteria juga sudah meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan siap menerima sanksi dari partai yang menaunginya.

PDI Perjuangan telah memberikan peringatan kepada Arteria karena dinyatakan melanggar etik dan disiplin partai dalam perkara itu. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polisi menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian Arteria Dahlan. Begini respons dari Direktur Eksekutif Lemkapi Bang Edi Hasibuan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News