Polisi Menghentikan Penyidikan Kasus Vaksin Kosong di Pluit

Polisi Menghentikan Penyidikan Kasus Vaksin Kosong di Pluit
Oknum perawat EO menangis saat mengakui kelalaiannya dalam kasus penyuntikan vaksin kosong, di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). Foto: ANTARA/Abdu Faisal

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah mencabut status tersangka tenaga kesehatan berinisial EO yang melakukan penyuntikan vaksin kosong kepada seorang warga pada kegiatan vaksinasi COVID-19 di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, 6 Agustus 2021.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa antara pelaku dan korban sudah sepakat berdamai pada Selasa (10/8) malam.

"Semalam mediasi dan sepakat damai," kata Kombes Guruh kepada JPNN.com, Rabu (11/8).

Terkait hal tersebut, lanjut Guruh, polisi menghentikan penyidikan kasus itu.

"(Penyidikan) dihentikan," ujar Guruh.

Dengan proses penyidikan yang dihentikan, maka status tersangka yang disandang EO dicabut.

Seperti diketahui, seorang oknum tenaga kesehatan berinisial EO  telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara, 6 Agustus 2021 lalu. 

Saat itu, warga penerima vaksin berinisial BLP mendapat suntikan vaksin kosong dalam kegiatan vaksinasi COVID-19 yang berlangsung di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polisi menghentikan kasus penyuntikan vaksin kosong di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur, Penjaringan, simak selengkapnya.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News