Polisi Mengungkap Pekerjaan 2 Terduga Teroris di Bekasi, Alamak!
Mereka disangkakan Pasal 480 KUHP selaku penyimpan benda curian dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
"Kedua penadah ini tengah menjalani pemeriksaan Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Jaringannya saya belum tahu karena masih dalam pengembangan Densus 88 Antiteror," imbuhnya.
Edy mengungkapkan kedua terduga teroris itu dibekuk dalam operasi pengembangan kasus curanmor di wilayah hukumnya.
Kasus itu berawal dari tertangkapnya dua pelaku spesialis curanmor di bawah umur yang dipancing melalui media sosial, setelah keduanya mengunggah hasil pencuriannya di medsos tersebut.
"Pelaku pencurian mengenal terduga teroris ini saat melakukan transaksi secara langsung."
"Kendaraan curian itu kemudian dikumpulkan, diangkut, dan dijual ke luar daerah oleh dua penadah ini," pungkas Edy. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi mengungkap pekerjaan dua terduga teroris di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya