Polisi Minta Kasus UU ITE Diselesaikan dengan Mediasi, Roy Suryo Merespons Begini

Polisi Minta Kasus UU ITE Diselesaikan dengan Mediasi, Roy Suryo Merespons Begini
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution (baju putih). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo merespons gerak cepat penyidik Polda Metro Jaya dalam memproses laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pesinetron Lucky Alamsyah (LA).

Penyidik bakal menjadwalkan pemanggilan pesinetron Pernikahan Dini itu untuk dimintai keterangan.

Roy Suryo pun menyampaikan terima kasih atas sikap kepolisian dalam menangani laporan tersebut.

Pasalnya, langkah kepolisian itu menurutnya sejalan dengan slogan prediktif, responsibilitas, dan transparansi alias Presisi.

"Saya berterima kasih sifat dari Presisi, artinya profesional dari Polda Metro Jaya sudah memproses sesuai dengan urutan meskipun banyak yang mendesak agar kasus EK dan MP itu segera diusut," kata Roy saat dihubungi JPNN.com, Rabu (9/6).

Pria berdarah biru asal Yogyakarta itu juga merespons baik permintaan polisi yang mengedepankan mediasi dalam menyelesaikan kasus yang dilaporkannya itu.

Roy menegaskan, cara mediasi tentunya akan diamini, tetapi tidak dengan laporannya terhadap Eko Kuntadhi (EK) dan Mazdjo Pray (MP) yang dianggap telah mengambil keuntungan finansial atas kasusnya dengan Lucky Alamsyah.

"Soal restorative justice, itu ada dua laporan. Kepada LA dan EK-MP. Lucky nanti akan kami pertimbangkan dengan mediasi," ujar Roy.

Roy Suryo merespons upaya polisi menyelesaikan kasus pencemaran nama baik oleh Lucky Alamsyah secara mediasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News