Polisi Minta Kasus UU ITE Diselesaikan dengan Mediasi, Roy Suryo Merespons Begini

Polisi Minta Kasus UU ITE Diselesaikan dengan Mediasi, Roy Suryo Merespons Begini
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution (baju putih). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam menangani kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), penyidik akan mengedepankan upaya mediasi dalam menyelesaikan persoalan.

"Restorative justice yang kami kedepankan," kata Yusri.

Roy Suryo melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya, Senin (24/5).

Dia melaporkan pemain sinetron Pengantin Dini itu atas dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta terkait masalah serempetan mobil.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ pada tanggal 24 Mei 2021. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Roy Suryo merespons upaya polisi menyelesaikan kasus pencemaran nama baik oleh Lucky Alamsyah secara mediasi.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News