Polisi Musnahkan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare Milik Seorang Petani

Polisi Musnahkan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare Milik Seorang Petani
Tim Polres Pidie saat mencabut akar ganja dari ladang di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie. (ANTARA/HO-Polres Pidie)

MJ juga dijerat Pasal 111 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)


Polres Pidie memusnahkan ganja seluas dua hektare dan menangkap pemilik lahan berinisial MJ yang merupakan seorang petani.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News