Polisi Nyabu di YouTube Terancam Dipecat
Selasa, 12 April 2011 – 03:52 WIB

Polisi Nyabu di YouTube Terancam Dipecat
Meski hasil tes urine menunjukkan hasil negatif, namun ZM terancam empat tahun bui. "Bila nanti dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran, maka diganjar UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 127 yakni penyalahgunaan narkotik golongan satu jenis sabu. Ancamannya pidana penjara paling lama empat tahun," ungkap Hendro.
Selain itu, ZM diganjar pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. "Kalau ZM terbukti melanggar aturan tersebut maka dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin atau hukuman disiplin," kata Hendro.
Dia menjelaskan, hukuman disiplin itu bisa berupa penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pembebasan dari jabatan."Kami masih terus mendalami dan memeriksa ZM. Apapun bentuknya, kalau melanggar harus ditindak," tukasnya. (apt)
BANDUNG - Aktor dalam video "Oknum Polisi Pecandu" yang beredar di YouTube sejak 9 Oktober 2010 berhasil diungkap jajaran Polres Bandung. Dipastikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai