Polisi Pastikan Usut Kasus Penipuan Trading, Kapten Vincent Harus Tahu

Polisi Pastikan Usut Kasus Penipuan Trading, Kapten Vincent Harus Tahu
Kapten Pilot Vincent Raditya. Foto tangkapan layar YouTube

Selebgram Vincent Raditya menjadi terlapor di Polda Metro Jaya.

Kasus yang menjeratnya ialah dugaan penipuan trading binary option pada aplikasi Oxtrade.

Kapten Vincent -panggilan kondangnya- dilaporkan seseorang berinisial FF yang mengaku merugi mencapai puluhan juta rupiah.

FF mengutus kuasa hukumnya, Irsan Gusfrianto dan Prisky Riuzo Situru, melaporkan naravlog beken itu ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3).

Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Vincent diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP.

Adapun jerat hukum yang disertakan dalam laporan itu ialah Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU  TPPU, dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (cr3/jpnn)


Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Oxtrade yang menyeret Kapten Vincent.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News