Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Hal itu dilakukan untuk meminta keterangan ahli terkait Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Polisi sudah menjerat tiga tersangka yakni, RU, S dan Y, dengan Pasal 359 KUHP.
Ketiga tersangka tersebut merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang, yang bertugas saat malam kejadian.
"Kami tengah koordinasi dengan ahli pidana untuk pemeriksaan saksi ahli, sambil kami kumpulkan alat bukti, karena ada tiga yang sudah ditetapkan tersangka terkait (Pasal) 359 KUHP terkait kealpaan," ujar Yusri.
Adapun untuk penetapan tersangka yang diduga melanggar Pasal 187 dan 188 KUHP terkait penyebab peristiwa kebakaran, masih membutuhkan alat bukti yang lain.
"Ini semua untuk membuat titik terang perkara ini," ucap Yusri. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa enam orang saksi terkait penyebab peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada hari ini
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi