Polisi segera Garap 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan segera memeriksa tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menuturkan pemeriksaan itu akan dilakukan dalam waktu dekat.
Hanya saja, dia belum menyebut jadwal pasti pemeriksaan, sebab pengumuman penetapan tiga petugas Lapas Klas I Tangerang itu sebagai tersangka baru dilakukan pagi tadi.
"Kapan akan dipanggil sebagai tersangka, nanti kami akan rumuskan dan akan dituangkan di dalam rencana penyidikan," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).
Seperti diketahui, ketiga tersangka itu ialah RU, S dan Y, yang merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang, Banten, yang bertugas pada malam kejadian kebakaran.
Penetapan ketiga tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara, pemeriksaan 53 saksi, serta pengumpulan alat bukti.
Adapun, dari tiga alat bukti itu salah satunya closed circuit television (CCTV).
"Ada delapan titik CCTV yang ada di sana. Itu melalui proses penyitaan sebagaimana diatur di dalam KUHAP," ujar Tubagus.
Penyidik Polda Metro Jaya segera memeriksa tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Ketiga tersangka itu merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang, yang bertugas pada malam kejadian kebakaran.
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya