Polisi segera Garap 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Senin, 20 September 2021 – 20:15 WIB
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat, sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP masih membutuhkan alat bukti lain.
"Sehingga tersangka yang diumumkan hari ini yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP berdasarkan alat bukti," tutur Tubagus Ade Hidayat. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Penyidik Polda Metro Jaya segera memeriksa tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Ketiga tersangka itu merupakan petugas Lapas Klas I Tangerang, yang bertugas pada malam kejadian kebakaran.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri