Polisi Periksa Manajer Holywings Kemang sebagai Tersangka Kerumunan, Hasilnya?
Rabu, 22 September 2021 – 17:52 WIB
JAS dipersangkakan melanggar Pasal 216 KUHP, 218 KUHP, dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Tim PMJ sebelumnya merazia kafe Holywings Epicentrum kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9) malam.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk Hino vs Fuso, Satu Sopir Tewas Terjepit, Lihat
Polisi menemukan pelanggaran jam operasional di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta. (cr3/jpnn)
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) kembali menjadwalkan pemeriksaan manajer Holywings Kemang berinisial JAS.
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?
- Ribuan Polisi Disiagakan Untuk Kawal Sidang MK
- Bikin Malu Polri, 5 Polisi Ditangkap Gegara Pakai Narkoba di Depok