Polisi Peringatkan JD Supaya Menyerahkan Diri
Senin, 23 November 2020 – 00:26 WIB

Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumj Kota berhasil mengamankan 20 tanaman ganja, belum lama ini. Foto: Radar Sukabumi
Tetapi, petugas menemukan petunjuk lokasi penanaman ganja yang letaknya berada di dekat lahan PTPN Goal Para.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, kami menemukan lokasi penanaman yang diduga ganja yang jumlahnya sekitar 20 batang berukuran 10-15 centimeter tertanam di lerang bukit,” ujarnya.
Selain menangkap dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 98,5 gram ganja kering yang masing-masing sudah dibungkus plastik dan 20 batang daun ganja. (bam/t/radarsukabumi)
Polres Sukabumi Kota masih memburu pelaku berinisial DJ, pemilik tanaman ganja asal warga Kampung/Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Bawa 50 Paket Ganja, Calon Penumpang Pesawat Ditangkap di Bandara Sentani Papua
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua