Polisi Peringatkan JD Supaya Menyerahkan Diri
Senin, 23 November 2020 – 00:26 WIB
Tetapi, petugas menemukan petunjuk lokasi penanaman ganja yang letaknya berada di dekat lahan PTPN Goal Para.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, kami menemukan lokasi penanaman yang diduga ganja yang jumlahnya sekitar 20 batang berukuran 10-15 centimeter tertanam di lerang bukit,” ujarnya.
Selain menangkap dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 98,5 gram ganja kering yang masing-masing sudah dibungkus plastik dan 20 batang daun ganja. (bam/t/radarsukabumi)
Polres Sukabumi Kota masih memburu pelaku berinisial DJ, pemilik tanaman ganja asal warga Kampung/Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura
- Bea Cukai Makassar dan BNNP Sulsel Menggagalkan Penyelundupan Ganja dari Sumut
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja