Polisi Peringatkan Pelapor Herman Hery
Rabu, 27 Juni 2018 – 20:16 WIB

Anggota DPR RI asal NTT Herman Hery dalam diskusi buku 'Merah Putih Tergadai di Perbatasan' di Kupang, Jumat (27/10). Foto: istimewa for JPNN
Untuk itu, pihak Herman Hery akan melaporkan Ronny telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, 28 jo pasal 45, 45A UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mg1/jpnn)
Tuding anggota DPR RI dari PDIP Herman Hery melakukan pengeroyokan, pria ini malah dapat peringatan dari polisi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Rebutan Lahan di Kemang Ada yang Bawa Senjata Api, 9 Orang Jadi Tersangka
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak