Polisi Perkosa Siswi SMA, Kapolres Diminta tak Melindungi

Polisi Perkosa Siswi SMA, Kapolres Diminta tak Melindungi
Polisi Perkosa Siswi SMA, Kapolres Diminta tak Melindungi
Dijelaskan Yuniarti, penyidik Polres RL jangan melindungi dan melakukan pembodohan terhadap masyarakat. Jika tidak ditangani serius, kasus ini akan semakin mencuat dan menjadi perhatian publik dalam skala nasional. "Kalau penangannya tidak serius, kami akan meminta Komnas HAM dan perlindungan terhadap perempuan dan anak menangani masalah ini," beber Yuniarti.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD RL sekaligus tokoh masyarakat Kecamatan Kota Padang, Yurizal yang meminta penyidik Polres RL tegas dalam mengusut kasus ini. Jika penanganannya bertele-tele dan banyak jeratan hukum yang dihilangkan, tidak menutup kemungkinan menimbulkan gejolak di masyarakat Kecamatan Kota Padang. Sebab korban ini jelas anak di bawah umur.

 

"Korban ini tergolong keluarga besar. Jangan sampai mereka mengamuk karena penanganan hukumnya tidak tuntas. Kami harap polisi tidak main-main dalam menangani kasus ini. Apalagi terlapor sudah mengakui perbuatannya. Penegakan hukum jangan pandang bulu, kami tidak ingin mentang-mentang terlapornya polisi hukum jadi tumpul," tandas Yurizal.

 

Dikonfirmasi, Kapolres RL, AKBP. I Ketut Yudha Karyana, S.Ik menegaskan, Le sampai saat ini masih ditahan atas hukuman disiplin Polri. Selain itu, Le juga disanksi penundaan kenaikkan pangkat. Sementara untuk kasus dugaan pidana terhadap anak masih terus berjalan. Namun sampai sejauh ini baru dijerat Pasal 43 Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2004 tentang perkawinan dengan spesifikasi melakukan perzinahan.

 

CURUP - Aktivis Woman Crisis Centre (WCC) Provinsi Bengkulu, Yuniarti meminta Polres Rejang Lebong (RL) menindak tegas Briptu Le (35), oknum anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News